PENGEMBANGAN PROFESI GURU, KEPALA SEKOLAH
DAN PENGAWAS SEKOLAH
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pendahuluan
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri. Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi : (1) mengikuti
pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan kegiatan
pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang. Berkaitan dengan
program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah
salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan
profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran
dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya
maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan
mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang
profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai
penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan
penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam
kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya
tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi
guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk
melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu
pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.
Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan
profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit.
Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi
yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan
yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil
penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan
jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.Sementara ini untuk
kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan
untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru
minimal sebesar 12 point. Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:1.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2.
Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat
bimbingan;3. Menciptakan karya seni;4.
Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;5.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.Lingkup
kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya
ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang
pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri
dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan
ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya
terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi
pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya
Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan
teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat
di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis
pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan
dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan
angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan)
No. 84/1993 yang berlaku.